BEKASI.POJOKSATU.id - Bagi para calon mahasiswa baru tahun 2024 atau sarjana hukum 2024, ilmu hukum menjadi salah satu pilihan studi yang sangat diminati.

Banyak perusahaan dan kantor pemerintahan membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan ilmu hukum. Namun, untuk memasuki profesi hukum, terdapat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi.

Mari kita bahas satu per satu persyaratan ini agar para calon sarjana ilmu hukum dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki dunia profesional.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Laptop Ramah Kantong Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Baru dan Bisa Diandalkan

1. Notaris

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 Jo. UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, seorang notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk menjadi notaris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh fresh graduate sarjana ilmu hukum, yang dapat ditemukan di Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014 Jo. UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

2. Advokat

Definisi advokat menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Untuk menjadi advokat, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai i dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003.

3. Jaksa

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2021 Jo. UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Perwakilan PBB, Mahasiswa STIH IBLAM Dapat Pengalaman dan Wawasan Baru

Penuntut umum adalah jaksa yang memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lainnya berdasarkan undang-undang.

4. HRD (Human Resource Development)

Departemen SDM dalam perusahaan, dikenal sebagai HRD, menangani Sumber Daya Manusia. Lulusan sarjana hukum bisa terlibat dalam HRD, terutama jika mereka telah mengambil mata kuliah hukum ketenagakerjaan.

5. Hakim

Hakim adalah pejabat dalam kehakiman yang menentukan hukum dalam suatu perkara. Pasal 1 angka 5, 6, dan 7 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan hakim dalam berbagai konteks, termasuk hakim pada Mahkamah Agung, hakim agung, dan hakim konstitusi.

6. Polisi

Kepolisian adalah lembaga yang berkaitan dengan fungsi dan tugas polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pendidikan tamtama, bintara, dan SIPSS di Kepolisian Negara Republik Indonesia, calon polisi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: 3 Tokoh Ini Bisa Jadi Panutan Bagi Generasi Z, Salah Satunya Hakim Paling Jujur

Inilah beberapa contoh pekerjaan yang dapat diambil oleh mahasiswa hukum atau lulusan sarjana hukum sebagai jenjang karir selanjutnya.

Penting bagi para calon sarjana ilmu hukum untuk memahami persyaratan dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat sukses dalam dunia profesional.***