BEKASI.POJOKSATU.id - Di era teknologi digital, kekerasan berbasis gender online (KBGO) adalah bentuk kekerasan yang lazim terjadi di dunia maya. Pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk menyalahgunakan atau melecehkan korbannya.

Kekerasan ini mencakup berbagai tindakan, mulai dari eksploitasi hingga intimidasi. Setidaknya ada delapan bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri di Grand Kamala Lagoon, Korban Tinggalkan Surat Wasiat dan Sempat Minta Maaf

Beberapa contoh yang paling umum adalah cyber grooming, doxxing, sexting, dan penyebaran konten intim non-konsensual. Yuk kita pahami bersama!

Cyber Grooming

Cyber grooming adalah proses di mana pelaku membangun hubungan dengan korban, biasanya anak-anak atau remaja, melalui internet dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka secara seksual.

Pelaku sering berpura-pura menjadi teman atau orang yang dapat dipercaya, dan secara bertahap memanipulasi korban untuk berbagi informasi pribadi atau gambar yang bersifat seksual.

Setelah kepercayaan terbangun, pelaku dapat memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

Doxxing

Doxxing merupakan tindakan mengungkapkan informasi pribadi seseorang secara publik di internet tanpa izin. Informasi ini bisa mencakup alamat rumah, nomor telepon, atau data sensitif lainnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap Usai Beraksi di Musola Dekat Kuburan

Dalam konteks kekerasan berbasis gender, doxxing sering digunakan untuk mengintimidasi atau mempermalukan korban, serta dapat menyebabkan ancaman fisik atau kekerasan di dunia nyata.

Sexting

Sexting adalah pengiriman atau penerimaan pesan, foto, atau video yang bersifat seksual melalui perangkat elektronik.

Meskipun sexting bisa dilakukan secara konsensual, masalah muncul ketika konten ini dibagikan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Ketika ini terjadi, korban dapat mengalami pelecehan, intimidasi, atau bahkan pemerasan.

Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Penyebaran konten intim non-konsensual adalah tindakan mendistribusikan gambar atau video yang bersifat seksual tanpa izin dari individu yang terlibat.

Ini sering disebut sebagai "revenge porn" ketika dilakukan dengan niat membalas dendam.

Penyebaran konten ini dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam, serta merusak reputasi dan kehidupan sosial korban.***