POJOKBEKASI.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu.

Contohnya saat melamar kerja biasanya perusahaan tempat kita melamar meminta SKCK yang masih berlaku sebagai salah satu syarat dokumen administrasi.

SKCK merupakan bukti bahwa individu tersebut tidak pernah tersangkut kasus pidana dan menandakan bahwa orang ini tidak dalam pencarian polisi atau tidak sedang berperkara hukum.

Baca Juga: Dua Remaja Jambret Handphone Milik Ibu Rumah Tangga di Kalibaru, Korban Syok

SKCK bisa diurus di tingkat Polsek ataupun di tingkat Polres akan tetapi perlu diketahui lokasi pengurusan SKCK tersebut berbeda tergantung keperluan individu.

Di bawah ini yang merupakan perbedaan pengurusan SKCK di tingkat Polsek dan di tingkat Polres

Pengurusan SKCK di Tingkat Polsek:

  1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, atau badan swasta
  2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah polsek seperti:
    1. Pencalonan kepala desa
    2. Pencalonan sekretariat desa
    3. Pindah alamat
    4. Melanjutkan sekolah

Pengurusan SKCK di Tingkat Polres:

  1. Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
  2. Melamar menjadi CPNS
  3. Mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri
  4. Pencalonan pejabat publik
  5. Kepemilikan senjata api
  6. Melamar lekerjaan
  7. Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota

Di Kota Bekasi pengurusan SKCK dapat dilayani di tingkat Polsek mulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 hingga 14.00

Sementara itu biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Jadi sekarang sudah tidak Bingung lagi kan ingin mengurus ke mana untuk membuat SKCK tersebut.***