BEKASI.POJOKSATU.ID - Bagi setiap umat Muslim yang telah balig dan memiliki kemampuan secara finansial, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah penting di bulan Ramadan yang bertujuan menyucikan diri sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas batas waktu pembayaran zakat fitrah.
Padahal dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan waktu yang dianjurkan hingga waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat tersebut.
Jika dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka zakat fitrah yang dibayarkan tidak lagi dianggap sebagai zakat, melainkan hanya sedekah biasa.
Mengutip laman Baznas, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari berbagai usia.
Bahkan bayi yang baru lahir sekalipun tetap dikenakan kewajiban zakat fitrah yang dibayarkan oleh orang tuanya.
Kewajiban tersebut memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi seluruh umat Islam tanpa terkecuali.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar,” demikian bunyi hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Para ulama juga sepakat bahwa zakat fitrah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam kajian fikih, terdapat beberapa kategori waktu pembayaran zakat fitrah. Waktu yang paling dianjurkan atau disebut waktu afdhal adalah sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Pada waktu ini, zakat fitrah dinilai paling tepat karena dapat langsung dimanfaatkan oleh para penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.
Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Rentang waktu ini dianggap sah dan sering dimanfaatkan oleh masyarakat agar tidak terlambat menunaikan kewajiban tersebut.
Adapun waktu yang kurang dianjurkan atau makruh adalah setelah salat Idulfitri, tetapi masih berada dalam hari raya.
Baca Juga: Campak Sangat Mudah Menular, Orang Tua Diminta Waspada Gejala dan Pastikan Anak Sudah Imunisasi
Dalam kondisi ini, zakat fitrah tetap sah, namun tidak lagi mendapatkan keutamaan seperti jika dibayarkan sebelum salat Id.
Sementara itu, waktu yang diharamkan untuk membayar zakat fitrah adalah setelah Hari Raya Idulfitri pada 1 Syawal berakhir.
Jika seseorang membayarkan zakat fitrah setelah waktu tersebut, maka zakat yang diberikan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
Mengutip penjelasan dari NU Online, larangan ini berkaitan dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima zakat pada saat hari raya.
Baca Juga: Tol Japek II Selatan Dibuka 15 Maret 2026, Persiapan Infrastruktur Capai 95 Persen Jelang Arus
Jika zakat diberikan setelah Idulfitri berlalu, maka tujuan tersebut tidak lagi tercapai secara maksimal.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan tidak menunda hingga melewati batas yang telah ditentukan.
Dengan membayar zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah menjadi hal penting agar umat Muslim tidak lalai dalam menunaikan kewajiban ini.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat menjelang hari kemenangan.***




