BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mendorong para kepala dusun, juga ketua RW dan RT agar mengajak warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemdes Burangkeng menyosialisasikan hal itu dengan langsung mengundang pimpinan wilayah di tingkat dusun, RW dan RT di GOR LSB Burangkeng, Senin, 8 Juli 2024.
"Kita sosialisasikan kepada wajib pajak agar warga menyelesaikan pembayaran kewajibannya membayar PBB yang sebentar lagi jatuh tempo tangal 31 Agustus 2024," ucap Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Baru Desa Burangkeng Masih Tunggu dari PT JJS
Dia menghimbau agar masyarakat tidak membayar PBB setelah jatuh tempo karena nanti akan terkena denda.
"Tidak ada alasan warga Perumahan sibuk kerja karena ada agen BJB jadi hari Sabtu Minggu bisa bayar. Tinggal masalah kemauan saja tidak ada alasan kesibukan," kata dia.
Nemin mengatakan bahwa saat ini realisasi PBB di desa burangkeng masih di bawah 50 persen. Oleh karena itu, dia berharap pada bulan Agustus nanti realisasi PBB sudah mendekati 50 persen.***




