BEKASI.POJOKSATU.id - masa bakti badan permusyawaratan desa di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi bertambah 2 tahun sejak pemerintahan menerbitkan UU desa yang baru.

BPD Kertarahayu menjadi salah satu BPD yang mendapat penambahan masa bakti pada periode ini.

Ketua BPD Kertarahayu Dedi mindari mengatakan dalam masa penambahan 2 tahun ini pihak yang bersyukur dan diiringi dengan keikhlasan masyarakat.

Baca Juga: Wisata, Infrastruktur Sampai Sarana Olahraga Bakal Jadi Bahasan BPD Kertarahayu untuk RPJMDes 2018-2026

"Karena bagaimanapun penambahan ini adalah harapan untuk pembangunan desa yang lebih baik lagi," ucap dia.

"Kami berharap BPD Kertarahayu bisa bekerja lebih maksimal dan menentukan kegiatan yang diprogramkan pada RPJMDes," kata dia.

Dedi berencana BPD akan mengusulkan sejumlah program untuk masuk pada penyesuaian RPJMDes seperti infrastruktur pembangunan sarana olahraga kemudian juga wisata.***