BEKASI.POJOKSATU.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Burangkeng resmi ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Penetapan APBDes Burangkeng Tahun Anggaran 2025 berlangsung di ruang serbaguna Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP), Jalan MT Haryono, Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 21 Desember 2024.
Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, menjelaskan penetapan Peraturan Desa tentang APBDes ini untuk dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025 sehingga menjadi penting untuk segera dilaksanakan.
Baca Juga: Komisi 3 DPRD Usulkan Jalan Baru Lingkar Luar TPAS Burangkeng
"Kegiatan pemdes kita mengacu pda peraturan desa yang menjadi skala prioritas seperti stunting, terus juga ketahanan pangan dan BLT (bantuan langsung tunai, Ed)," ucap dia.
"Sisanya kita alihkan ke drainase di daerah-daerah rawan banjir. Kalau drainasenya baik, mudah-mudahan genangan air tidak ada," ucap dia.
APBDes Burangkeng pada tahun 2025 diperkirakan senilai 12 miliar dari berbagai sumber seperti bantuan provinsi, alokasi dana desa, dana desa, dan lainnya.
Dalam setahun, pendapatan asli desa (PADes) Burangkeng mencapai 1,5 miliar dari berbagai sektor.***




