BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga melakukan aksi tidak terpuji dengan mengamuk dan menumpahkan sampah di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2025. Aksi ini diduga terkait dengan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemaksaan THR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ormas tersebut melakukan aksi dengan menumpahkan daun kering dari tong sampah dan air dari sisa galon di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Aksi ini diduga sebagai bentuk tekanan agar permintaan THR mereka dipenuhi.
Baca Juga: Polisi Buru Anggota Ormas yang Diduga Meminta THR ke Perusahaan di Cikiwul
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemaksaan THR.
"Kami sangat tegas dalam menindak siapa saja, termasuk ormas, yang memaksa meminta THR. TNI dan Polri siap mem-backup dan melaksanakan penindakan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut," ujar dia.
Mustofa juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait pemaksaan THR di Kabupaten Bekasi.
"Sampai hari ini, untuk Kabupaten Bekasi, belum ada aduan terkait pemaksaan meminta THR. Namun, jika ada, kami pasti akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena jelas, ini perintah presiden dan perintah bapak gubernur," kata dia menegaskan.
Baca Juga: Preman Berkedok Ormas Datangi Perusahaan di Bantargebang untuk Minta THR
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemaksaan THR. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak memberikan THR kepada ormas atau pihak-pihak yang melakukan pemaksaan.
Aksi ormas yang diduga meminta THR dengan cara mengamuk ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah dan kepolisian untuk mencegah praktik pemaksaan THR. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pemaksaan THR sesuai dengan hukum yang berlaku.***




