BEKASI.POJOKSATU.id – Lurah Desa Burangkeng menanggapi rencana perluasan 2,1 hektare Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng tidak berjalan semestinya.
Hingga Juli 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum melaksanakan perluasan TPA tersebut. Saat ini tahapan baru mencapai konsultasi publik dan sosialisasi.
Keterlambatan disebabkan oleh belum rampungnya dokumen perencanaan dari DLH. Dokumen Feasibility Study (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) baru selesai pada akhir Maret 2025. Setelah itu, DLH masih harus mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang baru diterima dua pekan lalu.
"Kalau saya sih gini ya, kalau urusan pembebasan tanah kan kebutuhannya kebutuhan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kebersihan. Dia mau lambat, dia mau tidak, itu urusan dia," tegas Lurah Nemin dengan nada prihatin.
Baca Juga: Relokasi SDN Burangkeng 04 Belum Jelas, Korwil Setu Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Ia mempertanyakan kinerja pemerintah daerah yang terkesan lambat.
"APBD kita kan diketuk Desember 2024, masa sih kegiatan baru dapat dilaksanakan di rencananya di November 2025? Itu kan selama ini kenapa nggak pernah diproses, kenapa nggak pernah dibahas? Kenapa nggak buru-buru bentuk panitia, kan gitu," keluhnya.
Lurah Nemin mencontohkan pembangunan kolam lindi yang juga belum terwujud, padahal merupakan tuntutan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kolam renang juga saya belum terbentuk. Artinya sama juga, jangankan kepala desa yang ngomong, menteri aja ngomong masih nggak didengar," imbuhnya.
Ia merasa heran dengan sikap pemerintah daerah.
"Ya makanya ini, ya nggak ngertilah saya urusan Pemda ini," demikian kata dia.***




