BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan sembilan orang panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tim panitia tersebut akan bertugas mengawal seluruh tahapan proses pengisian BPD di desa tersebut.
Lurah Burangkeng, Nemin, menjelaskan bahwa panitia yang dibentuk terdiri dari unsur tokoh masyarakat serta aparatur desa. Seluruh proses kerja panitia akan berpedoman pada Peraturan Lurah Burangkeng yang mengatur mekanisme pengisian BPD.
“Tadi saya minta, kalau bisa saran saya dari semua perumahan masuk sebagai panitia. Biar informasi ini cepat sampai. Kalau setiap perumahan ada panitia, pasti kan informasi cepat ke masyarakat,” kata Nemin.
Baca Juga: Akses Utama Warga Rusak Parah, Aktivitas Ekonomi Tambun Utara Tersendat
Ia menegaskan, panitia pengisian BPD akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lurah.
Regulasi tersebut telah memuat secara rinci mengenai persyaratan calon, tata cara pemilihan, serta tahapan pelaksanaan. Panitia selanjutnya hanya perlu menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis pemilihan.
“Panitia yang dibentuk hari ini dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai ada yang dilanggar. Karena nanti kalau cacat administrasi, cacat juga hasilnya,” demikian kata dia.***




