BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Cijengkol, A Saepulloh, mengimbau warganya yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melapor kepada pengurus lingkungan sebelum meninggalkan rumah.

Dalam waktu dekat, pemerintah desa berencana menerbitkan surat edaran kepada para Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan warga yang bepergian ke luar daerah selama periode Lebaran.

“Minggu ini kita sudah harus mengeluarkan imbauan kepada Ketua RT seperti tahun lalu. Setiap warga yang ingin bepergian jauh atau mau mudik harus melaporkan ke Ketua RT,” kata Saepulloh.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Mudik Lebaran

Ia menjelaskan, jika Ketua RT turut mudik, warga tetap diminta memberikan informasi kepada pengurus lingkungan lain atau tetangga terdekat sebagai langkah antisipasi.

Langkah ini dinilai penting untuk memetakan jumlah warga yang meninggalkan wilayah sekaligus mencegah potensi tindak kriminal saat permukiman dalam kondisi sepi.

“Sehingga kita tahu warga masyarakat kita hari raya ini seberapa banyak mudik. Kita rasakan setiap hari raya itu sepi jalanan,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga: Patroli Gabungan di Stasiun Cikarang, Polisi Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Saepulloh menambahkan, Desa Cijengkol merupakan kawasan padat penduduk yang didominasi perumahan, sehingga diperlukan penguatan sistem keamanan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, pihak desa juga akan mengoptimalkan peran perlindungan masyarakat (linmas) guna menjaga keamanan selama masa mudik Lebaran.