BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan pembangunan dua perlintasan tidak sebidang berupa flyover Telaga Asih dan underpass Lemahabang kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut diajukan sebagai langkah mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan di kawasan perlintasan kereta api.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan sejumlah perlintasan kereta sebidang di Kabupaten Bekasi selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya pada jam sibuk saat antrean kendaraan kerap memicu kemacetan panjang.
“Dengan kondisi beberapa titik di Kabupaten Bekasi yang masih terdapat perlintasan kereta sebidang, ini sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat, terutama di jam-jam sibuk seperti di perlintasan kereta Lemahabang. Makanya kami menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat untuk dapat membantu pemerintah daerah membangun fly over atau underpass,” ujar Asep, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan perlintasan tidak sebidang semakin mendesak seiring meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api di lintas Manggarai-Cikarang.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Kembali Usulkan Fly Over Telaga Asih dan Underpass Lemahabang ke Bappenas
“Frekuensi perjalanan kereta api sekarang semakin meningkat seiring operasional KRL dan pengembangan jalur kereta. Kondisi ini tentu harus diimbangi dengan penanganan perlintasan agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga,” katanya.
Dalam usulan tersebut, Pemkab Bekasi mengajukan pembangunan flyover di JPL 104 ruas Jalan Telaga Asih-Wanasari yang berada di antara Stasiun Cibitung dan Stasiun Metland Telaga Murni.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pembangunan underpass di Jalan KH Ma’mun Nawawi pada lintas Stasiun Cikarang menuju Stasiun Lemahabang.
Asep menegaskan, Pemkab Bekasi telah menyiapkan berbagai dukungan teknis untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.
Baca Juga: Warga Mustika Grande Dukung Ismuri Kembal Jadi Anggota BPD Burangkeng
“Sebagai bentuk keseriusan, kami juga sudah menyiapkan dukungan teknis seperti Detail Engineering Design (DED) dan dokumen pendukung lainnya agar proses pembangunan bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.***




