BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan mematangkan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraannya. Pembahasan dilakukan melalui rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai pihak bertujuan menyelaraskan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyusunan regulasi Pilkades.
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa Pilkades merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan penyelenggaraannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Disdik Kabupaten Bekasi Pastikan MPLS 2026 Berlangsung Edukatif, Aman, dan Menyenangkan
"Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asep.
Menurutnya, pembahasan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif.
Asep juga mengharapkan seluruh peserta rapat memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan Pilkades yang berkualitas dan berintegritas.
Selain penyusunan regulasi, Pemkab Bekasi turut menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap berbagai potensi persoalan sejak dini. Aspek yang menjadi perhatian meliputi regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa agar setiap tahapan Pilkades dapat berjalan tanpa memicu konflik di masyarakat.
"Selain memperkuat aspek regulasi, Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini, mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga penyelesaian sengketa. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Asep.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Pedagang Seragam Sekolah di Cikarang Raup Omzet Naik hingga 50 Persen
Melalui penyusunan regulasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Pilkades Serentak 2026 dapat melahirkan kepala desa yang amanah, berintegritas, dan mampu mendorong kemajuan desa serta pembangunan Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.***




