BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 15 orang resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tahapan pendaftaran resmi ditutup pada 6 Mei 2026.

Ketua Panitia Pengisian BPD Ragemanunggal, Ridwan Arifin, menyampaikan bahwa dari total pendaftar, lima di antaranya berasal dari unsur keterwakilan perempuan.

“Setelah ini kami akan melakukan verifikasi berkas administrasi sampai tanggal 13 Mei 2026. Semua kelengkapan berkas bakal calon diverifikasi terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Ridwan menjelaskan, proses pemilihan anggota BPD nantinya akan melibatkan unsur keterwakilan masyarakat yang telah ditetapkan sebanyak 279 pemilih.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pasar Tumpah Cikarang Utara, Pedagang Dilarang Gunakan Badan Jalan

Untuk jadwal pemilihan, keterwakilan perempuan akan dilaksanakan pada 21 Mei 2026 di kantor desa. Sementara pemilihan keterwakilan wilayah dijadwalkan berlangsung serentak di masing-masing dusun pada 23 Mei 2026.

“Proses pemilihan keterwakilan perempuan tanggal 21 Mei 2026 di kantor desa. Untuk keterwakilan wilayah tanggal 23 serentak tiap-tiap dusun,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pengisian BPD telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia juga memastikan proses pemilihan berjalan aman dan kondusif.***