Pojokbekasi.com - Sebanyak 2.268 ASN yang terdiri dari pejabat pengawas, pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti uji kompetensi. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 18-21 Desember 2023.

Pelaksanaan uji kompetensi ini digelar di beberapa tempat. Seperti di Aula Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Ruang Rapat KH Mamun Nawawi Gedung Bupati Bekasi, serta Kantor BPBD Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, uji kompetensi dilakukan dalam upaya pemetaan kompetensi, sekaligus peningkatan kualitas dan penunjang karir bagi ASN di Kabupaten Bekasi.

“Perlu diketahui bahwa assessment ini wajib karena sudah instruksi dan perintah dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Per hari ini sekitar 600-an, Alhamdulillah dari sekian yang memang harus mengikuti dimulai pada hari ini Senin sampai dengan empat hari ke depan,” ucapnya, Senin (18/12).

Dedy mengatakan, melalui uji kompetensi ini, Pemkab Bekasi dan tim penilai bisa mengukur kemampuan ASN. Untuk selanjutnya, bisa menjadi bagian dalam optimalisasi merit system yang saat ini sudah diterapkan.

“Karena melalui assessment ini kita bisa mengukur kinerja ASN kita sejauh mana. Tentunya bagi pribadi ASN itu sendiri juga menjadi alat ukur dan juga untuk pengembangan karir ke depan,” katanya.

Dedy meminta para peserta yang mengikuti assessment bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya agar mendapat hasil maksimal.

“Dari hasil assessment ini kita akan melihat dan nanti kita akan informasikan kepada yang bersangkutan. Sebagai rekomendasi dan acuan bagi kami tim penilai kinerja. Di amping itu, mereka juga bisa mengukur diri sendiri kemampuannya,” ungkapnya.(enr)