BEKASI.POJOKSATU.id - Dua orang pengedar sabu-sabu yang biasa beraksi di wilayah Bekasi ditangkap anggota Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 25 April 2024.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Arnandha, menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral Penuhi Panggilan

"Informasinya pelaku kerap mengedarkan barang harap tersebut di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur," ungkap Arnandha, Minggu, 28 April 2024.

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi pengedaran narkoba tersebut.

Di lokasi, polisi mencurigai 2 orang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor.

"Dua orang tersebut gelagat mencurigakan dan seperti memegang barang di tangannya pada saat ada anggota," jelas dia.

Baca Juga: Ibu-Ibu Jadi Korban Pencurian Bermodus Pecah Ban, Kunci Mobil Ikut Diambil Pelaku

Saat didatangi anggota, pelaku hendak melarikan diri dan sempat membuang barang yang diduga narkoba ke pinggir selokan.

"Saat ditangkap, tujuan 2 orang tersebut yang diketahui berjumlah 2 orang akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di lokasi," kata Arnandha.

Dua orang pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut yakni Widitya Indra Darma (28 tahun) dan Arief Perdana (28 tahun), lengkap dengan barang bukti.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Indekos di Bekasi Terungkap, Penjaga Kaget

"Dari keduanya kami mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 1,31 gram. Selain itu kami menyita 2 handphone dan 1 kendaraan motor milik tersangka," ungkap dia.

Kini pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi lengkap dengan barang bukti narkoba yang disita dari tangan kedua pelaku.***