CIKARANG, POJOKSATU.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menegaskan pentingnya peran para Penjabat (Pj) kepala desa dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan tertib administrasi selama masa transisi kepemimpinan. Hal tersebut ditekankan agar proses peralihan kekuasaan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
Dalam masa penugasan selama 35 hari, Iman mengingatkan para Pj kades agar memprioritaskan sektor pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan tanpa ada kekosongan kekuasaan. Selain itu, aspek pengamanan aset desa serta transparansi pengelolaan keuangan menjadi poin krusial yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Prinsip pemerintahan tidak boleh ada yang kosong. Pelayanan harus diutamakan, baik di bidang pemerintahan, masyarakat, maupun pembangunan,” tegas Iman, Jumat, 9 Oktober 2026.
Iman juga mewanti-wanti agar perangkat desa yang ada tidak diganti secara semena-mena di luar ketentuan regulasi yang berlaku. Guna memastikan akuntabilitas, DPMD Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan ketat terkait inventarisasi barang milik desa, dokumen administrasi, serta pelaporan keuangan yang nantinya diserahkan kepada pihak Inspektorat.






