BEKASI.POJOKSATU.id - Kota Bekasi sebagai kota penyangga Jakarta ternyata menarik perhatian penduduk yang ada di Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 26.000 warga Daerah Khusus Jakarta menjadi warga Kota Bekasi sepanjang tahun 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat menjelaskan ribuan warga tersebut sebetulnya sudah tinggal lama di Kota Bekasi hanya saja masih ber-KTP Jakarta.

Karena peraturan tentang penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta, maka mereka beralih menjadi warga Kota Bekasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Targetkan Pengurangan Sampah Sebesar 30 Persen di Tahun 2025

"Sudah hampir 26.000 warga pemilik KTP DKI yang membalik data menjadi KTP Kota Bekasi. Itu data yang tercatat di kami hingga November ini," kata Taufik, Sabtu, 23 November 2024.

Taufik akan memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah karena Pemprov Jakarta memberlakukan nonaktif NIK.

"Kami meminta kepada masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi dan masih memiliki KTP Jakarta, untuk segera mengurus pindah kependudukan," jelas dia.

Dirinya menerangkan, untuk persyaratannya sendiri cukup dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Jangan pernah ragu untuk mengurus kepindahan penduduk, ini nantinya akan berdampak kepada seluruh layanan yang akan Meraka terima," demikian kata dia.***