BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 280 karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban Michelin yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh pihak perusahaan.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada, Guntoro, menyebut bahwa manajemen menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar pelaksanaan PHK. Padahal, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 menegaskan bahwa setiap proses PHK harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

“Kita menolak PHK, menolak penyerahan logistik kepada pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan PHK baru, serta melayangkan surat protes atas pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tegas Guntoro, Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Ida Farida Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN Kabupaten Bekasi

Ia mendesak perusahaan agar tidak semena-mena melakukan PHK dan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk kembali bekerja. Menurutnya, aksi solidaritas juga datang dari serikat pekerja di Prancis dan Thailand sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan karyawan.

“Kemarin sudah dilakukan pertemuan, dan pihak manajemen Multistrada meminta waktu untuk berkoordinasi dengan top manajemen,” ujarnya.

Guntoro menambahkan, serikat pekerja akan menunggu hasil komunikasi lanjutan hingga sore hari. Jika tidak ada tanggapan positif, pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan dengan kekuatan penuh.

Baca Juga: Bosih Awaludin Dorong Revitalisasi Stadion Mini Cijengkol Jadi Ikon Olahraga Kecamatan Setu

“Jika tanggapan dari manajemen tidak baik, maka minggu depan kami akan turun kembali dengan kekuatan penuh. Jalan Raya Lemahabang akan kami pastikan tidak bisa dilalui,” tutupnya.***