BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Kecamatan Setu, Endang Damiri, memberi arahan terkait pemasukan usulan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbanges) baru-baru ini.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh operator yang meng-input usulan tersebut. Berikut di antaranya:

1. Nama usulan harus sesuai

Nama usulan yang tidak tepat menjadi penyebab usulan tidak disetujui oleh sistem. Dia membericontoh ada yang memasukkan usulan pembuatan saluran air dengan istilah 'gorong-gorong'.

Padahal, kata Endang, istilah yang tepat dalam hal itu adalah u-dith yaitu beton berbentuk huruf 'U' untuk dipasang di drainase.

Perbedaan nama membuat usulan tidak diterima secara otomatis oleh sistem.

2. Dinas tujuan pun harus tepat

Kemudian Endang memberi contoh lagi yaitu ketidaktepatan dalam dinas yang dituju untuk pengajuan usulan tersebut.

Misalnya, dalam mengajukan penerangan jalan umum (PJU) ada kekeliruan bahwa dinas tujuannya adalah Dinas Perhubungan. Padahal semestinya Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Penduduk dan Pertanahan (Disiperkimtan).

3. Waktu yang tidak tepat

Dia mengatakan ada waktu yang tepat untuk menginput usulan kegiatan kepada pemerintah daerah.

Pertama saat musyawarah dusun, kemudian saat musrenbang tingkat desa, saat musrenbang tingkat kecamatan, musrenbang tingkat kabupaten dan rencana kerja dinas.

Dia juga menyebut bahwa usulan kegiatan pun dapat dibawa oleh anggota legislatif lewat pokok pikiran (pokpir).

Dia berharap hal tersebut dapat dicermati oleh setiap desa, sehingga usulan kegiatan yang diajukan tidak sia-sia karena kesalahan di atas.***