BEKASI.POJOKSATU.id – Sebanyak 450 usulan musrenbang dari 11 desa di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang digelar di Balai Pertanian, Rabu, 4 Februari 2026.

Camat Setu Joko Dwijatmoko mengatakan, dari ratusan usulan tersebut terdapat 69 kegiatan desa yang dikembalikan untuk dilakukan perbaikan administrasi maupun kelengkapan dokumen. Usulan yang dikembalikan tersebut menjadi fokus pengawalan agar dapat segera direvisi dan dilengkapi sehingga bisa diajukan kembali.

“Kita terus mengawal, ada 69 usulan kegiatan desa yang dikembalikan. Itu yang menjadi fokus pengawalan agar bisa direvisi atau dilengkapi kekurangannya,” kata Joko.

Baca Juga: Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Bekasi Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan Serentak

Ia menjelaskan, mayoritas usulan musrenbang yang diajukan desa berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan dan drainase. Selain itu, terdapat pula usulan program pemberdayaan masyarakat yang dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Sebagian besar usulan terkait infrastruktur jalan dan drainase. Ada juga usulan pemberdayaan, tentu ini kita perjuangkan bersama agar usulan dapat direalisasikan,” ujarnya.

Pihak Kecamatan Setu, lanjut Joko, akan mengawal seluruh usulan dari masing-masing desa dan mengomunikasikannya dengan dinas terkait agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi, TNI dan Polri Gelar Aksi Bersih Lingkungan Pascabanjir di Grand Cikarang City

Musrenbang tingkat kecamatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dody Gandi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bosih Awaludin dan Hasan Basri, Kapolsek Setu, Danramil Setu, serta 11 kepala desa di Kecamatan Setu.

Joko menambahkan, seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musrenbang akan didorong agar dapat terealisasi melalui berbagai jalur perencanaan pembangunan daerah.

“Kami mendorong apa yang menjadi usulan masyarakat hari ini. Usulan masyarakat itu kan melalui tiga jalur, yaitu musrenbang, renja perangkat daerah, dan pokok pikiran dewan,” pungkasnya.***