BEKASI.POJOKSATU.id - Jalan Raya Marunda identik dengan banyaknya aksi pungli (pungutan liar) terhadap sopir truk yang melintas.
Beberapa kali polisi menangkap dan memperingatkan pelaku pungli agar tidak mengulang aksi di Jalan Raya Marunda, akan tetapi peringatan itu diabaikan.
Kini anggota Polsek Tarumajaya kembali menangkap 5 pelaku pungli di Jalan Raya Marunda yang masuk wilayah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pedagang Pasar Seroja Keluhkan Pungli, DPRD Tegas Minta Pecat Oknum Pungli
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengungkap modus para remaja itu. Mereka seolah-olah menjual air mineral kepada sopir truk.
"Petugas telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi wilayah Tarumajaya," tutur dia lewat keterangan resmi, Kamis, 2 November 2023.
Para remaja yang berhasil diamankan yakni TA (26), PAI (14), MR (32), YK (28), dan MH (45). Semua pelaku pungli itu berdomisili wilayah Tarumajaya.
Unit Penindakan Pungli (UPP) Kabupaten Bekasi menyita botol air minum dalam kemasan (AMDK) 1 liter, uang tunai Rp45.500.
Baca Juga: Polisi Buru Anggota Ormas yang Terekam Kamera Jalankan Pungli di Kayuringin
"Lima orang tukang parkir itu yang sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus berjualan air mineral dan meminta uang kepada pengguna jalan (sopir truk) di sepanjang jalan," tegas dia.
Satgas juga memberikan arahan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021.***




