BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebanyak 76 warga negara asing asal China diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan proyek konstruksi GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Operasi yang digelar pada 8 April 2026 tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional bertajuk Wira Waspada yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026.
Dari total 78 WNA yang terjaring, mayoritas berasal dari China, sementara dua lainnya masing-masing berasal dari Vietnam dan Malaysia.
Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Baca Juga: 78 WNA Diciduk di Bekasi, Ada yang Pakai Visa Wisata untuk Kerja
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa fokus pengawasan dilakukan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di kawasan proyek industri.
“Di Bekasi, operasi kami fokuskan di kawasan proyek konstruksi untuk memastikan para tenaga kerja asing memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 16 Apri 2026.
Menurut Jaya, dominasi WNA asal China dalam operasi tersebut mencerminkan tingginya keterlibatan tenaga kerja asing di sektor konstruksi industri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh WNA wajib memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian.
Baca Juga: Pedagang Menjerit! Harga Plastik Melonjak hingga 60 Persen, Warteg dan Pasar Terpukul
Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang sah. Hal ini menjadi perhatian serius karena izin tinggal melekat pada dokumen perjalanan.
“Karena izin tinggal melekat pada paspor, ketika tidak bisa menunjukkan paspor, otomatis tidak bisa membuktikan izin tinggalnya,” jelasnya.
Hasil pendataan sementara menunjukkan bahwa sebagian kecil WNA memiliki izin tinggal terbatas, sementara mayoritas lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Bahkan, terdapat satu WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa wisata.
Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki.
Jika terbukti melanggar, mereka berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat, terutama di kawasan industri yang memiliki intensitas aktivitas tenaga kerja asing tinggi.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir di RS Hermina Bekasi
“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun mengambil kesempatan kerja masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui kanal resmi Imigrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan selective policy, yang menekankan bahwa hanya WNA yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan untuk masuk dan beraktivitas.***




