BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya barang bukti berupa telepon genggam yang diketahui telah dihapus riwayat percakapannya.
Temuan tersebut diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ponsel tersebut termasuk dalam Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diamankan penyidik. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah data komunikasi yang telah dihapus.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Bekasi: Penyidik KPK Sita 5 HP, Sejumlah Chat Sudah Terhapus
“Dalam barang bukti elektronik yang kami sita, terdapat telepon genggam yang riwayat percakapannya sudah tidak utuh karena sebagian telah dihapus,” kata Budi, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menambahkan, KPK akan menelusuri lebih lanjut pihak yang diduga memberikan instruksi untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut. Penghapusan data ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang disidik serta melindungi pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Menurut Budi, tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman melalui digital forensik guna memulihkan data yang hilang sekaligus memetakan peran pihak yang menginstruksikan penghapusan percakapan tersebut.
Baca Juga: Kemarin Kantor Bupati, Sekarang Rumah Ade Kuswara dan Ayahnya Digeledah KPK
“Pendalaman forensik digital terus kami lakukan untuk mengembalikan data yang terhapus dan menelusuri siapa yang memerintahkan penghilangan bukti komunikasi itu,” tegasnya.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK juga masih melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta kediaman Kepala Desa Sukadami, HM Kunang.***




