BEKASI.POJOKSATU.id - Aktivitas galian tanah merah atau galian C di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.

Dugaan ini diperkuat oleh Pemerintah Desa Muktijaya. Dari salah satu narasumber terpercaya yang enggak identitasnya disebut, pihaknya memastikan tidak ada pemberitahuan apapun kepada pihak desa.

"Pihak desa tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas galian C di wilayah kami. Kami memastikan bahwa kegiatan ini beroperasi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemerintah desa," ungkap Emin kepada media pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca Juga: Aktivitas Galian C di Desa Muktijaya, Truk Tanah Serbu Jalan Desa yang Baru Diperbaiki Pemkab Bekasi

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas galian C di wilayah tersebut berjalan secara ilegal.

Kegiatan ini sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena berpotensi merusak infrastruktur jalan sepanjang 600 meter yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 15 Warga Desa Muktijaya Dapat Program Rutilahu

Bahkan, Dani Ramdan, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, pernah meninjau langsung jalan tersebut pada 1 Juli 2024 lalu.***