BEKASI.POJOKSATU.id – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan keringanan dengan menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2025.
Program tersebut berlaku selama Agustus 2026. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan dan Surat Edaran Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” kata Iwan Ridwan, Minggu (16/8/2026).
Menurut Iwan, penghapusan denda ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan pembayaran yang lebih ringan.
Selain memberikan keringanan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bapenda pun mengingatkan warga agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Program penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Jangan ditunda sampai batas waktu berakhir,” ujarnya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Ade Puspitasari Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Iwan menjelaskan penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, penyelesaian tunggakan PBB tidak hanya membantu wajib pajak terbebas dari beban denda, tetapi juga ikut memperkuat penerimaan daerah.
Program penghapusan sanksi administrasi ini juga bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.
Bapenda berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban PBB sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.***




