BEKASI.POJOKSATU.id - Produsen rokok ilegal melakukan berbagai cara untuk memasarkan produknya agar mendapatkan keuntungan lebih.

Kepala Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti membeberkan modus penjualan rokok ilegal di sela-sela kesempatan pemusnahan barang bukti, Rabu, 6 Desember 2023.

"Peredaran rokok ilegal itu kebanyakan rokok yang tidak dikaitkan dengan pita cukai, jadi polosan. Ada juga yang dilekatkan pita cukai palsu," tutur dia.

Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Ada rokok ilegal yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai dengan isi di dalam bungkus rokok tersebut.

"Kemudian ada juga yangg dilekati pita cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukkannya, tadi contoh ada rokok yang isinya 20 batang tapi pita cukainya yang 16 batang," kata Yanti.

Rata-rata para penjualan rokok ilegal di wilayah Bekasi lewat jalur darat.

Dari 22 kasus perkara pidana penjualan dan menyimpan barang ilegal yakni rokok serta minuman keras, ada 10 orang menjadi tersangka.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bekasi Imbau ASN Siaga Musim Hujan

"Selain sanksi pidana, kami juga menegakkan sanksi adminitrasi peraturan perpajakan yaitu ultimatum remidium. Kita sudah mengumpulkan sebanyak 1 miliar lebih dari hasil penindakan sebanyak 500 batang lebih rokok ilegal tersebut," demikian kata dia.***