BEKASI.POJOKSATU.id - Kondisi Jalan Utama di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengalami kerusakan kurang-lebih satu kilometer.
Hal itu menyulitkan mobilitas warga setempat, baik pengendara motor maupun mobil.
Pemerintah Desa Muktijaya bukan tidak responsif atas keinginan warga, perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi karena berstatus jalan milik Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Aktif Berkegiatan di Desa, Kader PKK Muktijaya Diberi Peningkatan Kapasitas
Kepala Desa Muktijaya, Runi Nuraeni, mengaku telah mengajukan permohonan perbaikan jalan ini selama tiga tahun berturut-turut dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan.
Kendati demikian, belum ada tanggapan berarti dari pemerintah. Tahun ini (2023) perbaikan jalan itu kembali diajukan dengan harapan masuk pada program APBD 2024.
"Kami sudah mengusulkan perbaikan jalan dengan harapan mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah, karena pembangunan jalan bukan tanggung jawab anggaran desa," tutur dia.
Runi menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses penting bagi mayoritas warga desa, digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti pergi ke kantor desa, pasar, dan bahkan hingga ke Kabupaten Bogor.
Dia berharap jalan tersebut dapat diperbaiki oleh Pemkab Bekasi pada tahun 2024.




