BEKASI.POJOKSATU.id – Praktik dugaan eksploitasi anak di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disebut menghasilkan keuntungan hingga Rp1,7 miliar. Uang itu diduga diraup para pelaku selama kurang lebih tiga tahun.

Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran kafe.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan keuntungan miliaran rupiah itu didapat dari praktik perekrutan, penempatan, hingga mempekerjakan anak-anak di sejumlah kafe.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami peroleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan ekonomi sekitar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun,” kata Rita, Kamis, 9 Juli 2026.

Polisi menemukan indikasi praktik eksploitasi anak di empat kafe. Para korban dijadikan pendamping tamu laki-laki dan dipaksa mengikuti aktivitas di kafe.

Baca Juga : 4 Kafe di Tenda Biru Cibitung Dibongkar Polisi, Diduga Eksploitasi Anak

“Dari sekian kafe, kami mengindikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang ditemukan adanya praktik eksploitasi anak di sana,” ujar Rita.

Dalam praktik tersebut, tamu dikenakan tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Dari nominal itu, korban hanya menerima sekitar Rp100 ribu per tamu.

“Tarifnya bervariasi, sekitar Rp200 ribu sampai dengan Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp100 ribu per tamu,” beber Rita.

Sebanyak 37 korban telah diamankan polisi. Penyidik juga memeriksa 17 saksi untuk mendalami aliran keuntungan dan peran masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Mereka terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.***