BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang menghadiri acara "PKU (Pengembangan Kapasitas Usaha) Akbar PNM Bekasi" yang dihadiri sekitar 500 nasabah PNM pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.
Acara ini dihadiri oleh Dani Ramdan selaku Pj Bupati Bekasi, P. Agus Mulyono selaku Pimpinan Cabang PNM Bekasi, dan Hendryanto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT PNM dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah PNM.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan sosialisasi tentang manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah PNM Bekasi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto menyatakan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan melindungi 70 juta pekerja pada tahun 2026, dengan pendekatan khusus untuk meningkatkan literasi jaminan sosial di kalangan pekerja.
Salah satu langkahnya adalah bekerja sama dengan PNM untuk melindungi nasabah mereka dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hendrayanto mengapresiasi kerjasama dengan PT PNM cabang Bekasi yang membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi dan akuisisi tenaga kerja di lapangan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), seperti pelaku UMKM yang sebagian besar menjadi nasabah PT PNM," ucap.dia.
Untuk pekerja sektor BPU, iuran sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
"Dengan iuran yang terjangkau, manfaat perlindungan yang didapat mencakup perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," ucap dia.
Bpjs
Baca Juga: Dapatkan Hunian Idaman dengan Mudah dan Aman Melalui MLT BPJS Ketenagakerjaan
Selama masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja sementara akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan-bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," kata dia.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan. Dua anak dari peserta juga berhak mendapatkan beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya.***




