BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja sektor informal untuk mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari risiko kerja maupun kematian.

Pendaftaran bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Calon peserta hanya perlu memiliki pekerjaan di sektor informal, melampirkan KTP atau NIK, dan mengisi data pribadi secara lengkap dan benar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengimbau semua pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendorong orang-orang di sekitarnya agar ikut terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan demi perlindungan jangka panjang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Layanan Kepesertaan Lewat Program Botram di Kedungwaringin

Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta informal sudah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin menambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta cukup menambah iuran sebesar Rp20.000 sehingga totalnya menjadi Rp36.800 per bulan.

Manfaat JKK dan JKM cukup besar, mencakup biaya perawatan medis tanpa batas plafon, layanan home care bila diperlukan, hingga beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp174 juta untuk dua anak, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sebagai contoh penerima manfaat, keluarga almarhumah Ibu Masni — seorang pedagang di Desa Tanjungsari yang meninggal pada Mei 2025 setelah 8 bulan menjadi peserta — menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Indhy.

“Bapak Jakram, ahli waris dari almarhumah Ibu Masni, kini juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat perlindungan,” tambah Indhy.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Anggota Himpaudi

Indhy juga mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store.

“Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal dan keluarganya dapat meraih kehidupan yang lebih sejahtera. Kami akan terus berupaya mewujudkan misi tersebut,” demikian kata Indhy.***