BEKASI.POJOKSATU.id - Aksi pungli (pungutan liar) di Babelan membuat wilayah di Kabupaten Bekasi itu kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Imbas video viral keluhan sopir truk tersebut, 13 warga setempat ditangkap dan dikembalikan setelah mengisi surat pernyataan.

Meski demikian, persoalan truk juga menjadi masalah di Babelan, karena banyak truk yang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan.

Baca Juga: Polsek Tangkap 13 Pelaku Pungli di Babelan, Kemudian Dilepas Lagi

Perkara hilir mudik truk tanah ini membuat masyarakat Babelan komplain, pertama karena membuat jalan cepat rusak dan kedua berbahaya bagi pengguna jalan.

Hilir mudik truk di Babelan sempat viral pada September 2019 dan menyita perhatian masyarakat juga. Apalagi saat itu kondisi jalan di Babelan rusak parah.

Sejak sudah tidak viral lagi, menurut warga penuturan warga setempat, truk tanah yang ada di sana tidak lagi mematuhi jam operasional 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Baca Juga: Per 20 September 2023, Dishub Kota Bekasi Kembali Pangkas Jam Operasional Truk

Bisot, salah seorang warga setempat, mengapresiasi Polres Metro Bekasi memberantas pungli karena menindaklanjuti keluhan sopir truk.

"Semestinya polisi juga bisa adil dalam menanggapi keluhan warga Babelan agar menindak angkutan yang bandel dan beroperasi di luar jam yang disepakati bersama," kata dia kepada bekasi.pojoksatu.id.

Dia juga meminta aparat dan pemerintah mengedukasi pengusaha dan juga sopir truk agar mematuhi jam operasi.

Baca Juga: Pungli di Babelan Jadi Viral, Keluh Kesah Sopir Gambarkan Realita di Lapangan

"Jangan warga terus yang diedukasi, udah capek dari tahun 2017 sampai sekarang protes tentang jam operasional truk," demikian kata dia.

Warga Desa Babelankota, Herry, juga mengeluhkan maraknya truk tanah yang melintasi Jalan Perjuangan hingga Muarabakti.

"Memang banyak proyek perumahan di Babelan dan wilayah utara Kabupaten Bekasi, truk tanah jadi lewat seenaknya lagi. Padahal kemarin di kota sempat viral soal jam operasional tanah," ucap dia.

Dia berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Polsek Setempat dapat mengatur operasional truk sesuai dengan ketentuan.

"Kita pernah demo tahun 2019, dan kesepakatannya truk hanya diizinkan lewat jam 10 malam sampai subuh, di luar itu tidak boleh," kata Herry mengakhiri.***