POJOKBEKASI.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sementara HM Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kunang dijatuhi vonis empat tahun penjara. Vonis teraebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra pada Senin (14/9/2026) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Selain vonis penjara, terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp300 juta. Jika denda tidak dipenuhi, maka mereka harus menjalani pidana tambahan selama 100 hari.

Selain vonis tersebut, hakim juga mewajibkan Ade Kunang untuk mengembalikan uang sebesar Rp10,4 miliar. Pengembalian uang itu harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Namun jika tidak mengembalikan uang pengganti, harta kekayaan Ade Kunang dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Dan jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ade Kunanh dan HM Kunang terbukti menerima uang dari pengusaha Sarjan. Majelis menolak dalih kedua terdakwa yang sejak awal menyebut transaksi tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam.

Menurut hakim, penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri. Transaksi tersebut berkaitan dengan kepentingan Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menemukan adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade dinilai mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan proyek.

Dalam perkara tersebut, HM Kunang disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Sarjan untuk salah satu pekerjaan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima Rp1 miliar.

Hakim juga menolak bukti kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan pihak terdakwa. Bukti tersebut dinilai baru muncul ketika perkara telah berjalan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya hubungan utang piutang.

“Bukti kuitansi tersebut tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terbukti dalam persidangan,” ucap majelis hakim.

Nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum maupun Ade secara pribadi juga tidak diterima majelis. Hakim menilai dalil-dalil dalam pembelaan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan tindak pidana maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara vonis empat tahun terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Usai putusan dibacakan, kubu Ade maupun Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(enr)