BEKASI.POJOKSATU.ID - KPK terus mengurai dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Salah satu fokus penyidikan adalah modus “ijon” proyek, yakni pemberian uang di muka oleh pengusaha sebelum proyek resmi berjalan atau ditetapkan.

Dalam skema ini, para pengusaha diduga menyetor sejumlah uang kepada kepala daerah sebagai “uang pengikat” agar mendapatkan jatah proyek pekerjaan dari Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Moratorium Menara dan Minimarket, Pemkot Bekasi Perketat Tata Kota

Uang tersebut diberikan jauh sebelum proses lelang atau penunjukan resmi dilakukan.

Praktik ini membuat proyek seolah telah “dipesan” sejak awal, sehingga mekanisme pengadaan hanya menjadi formalitas belaka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami pola tersebut.

Baca Juga: Musrenbangdes: Ragemanunggal Kembali Usulkan Perbaikan Jalan Makodol

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Budi, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 15 Januari 2026.

KPK menduga, celah dalam sistem pengadaan dimanfaatkan melalui kedekatan antara pejabat daerah dan rekanan.

Pengusaha yang telah menyetor uang ijon memiliki akses lebih besar terhadap informasi proyek, termasuk nilai anggaran dan waktu pelaksanaan.

Baca Juga: Pasca Pilkada, DPRD Ingatkan Plt Bupati: Pelayanan Publik Tak Boleh Mandek

Hal ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang suap dari beberapa pihak, termasuk Sarjan, dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar diduga merupakan uang ijon proyek, ditambah penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penyidik juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan dan aparatur pemerintah daerah untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Baca Juga: Tak Perlu Jauh dari Jakarta, 5 Destinasi Wisata Cibubur Ini Cocok untuk Keluarga

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari kalangan pengusaha konstruksi hingga pejabat kecamatan, guna memetakan mata rantai suap yang terjadi.

"Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap modus operandi dan aliran dana dalam perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo.

Praktik ijon proyek dinilai sebagai bentuk korupsi yang sistematis karena merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Selain menghilangkan asas transparansi dan kompetisi, praktik ini berpotensi menurunkan kualitas proyek karena dikerjakan berdasarkan komitmen finansial, bukan kapabilitas.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan juga diarahkan untuk memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.***