BEKASI.POJOKSATU.id — Pemerintah Desa Burangkeng terus mendorong peningkatan kesadaran warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyusul target capaian sebesar 75 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, mengungkapkan pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk RT, RW, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan elemen warga lainnya.

"Kami berharap target yang ditetapkan pemerintah daerah bisa tercapai. Karena itu, kami akan lakukan sosialisasi agar informasi sampai ke seluruh wajib pajak dan mereka menyadari tanggung jawabnya," ujar Nemin, Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga: Perdes Baru Desa Burangkeng tentang Kebersihan Lingkungan Resmi Ditetapkan

Ia menambahkan, salah satu kendala utama dalam pembayaran PBB adalah kepemilikan tanah bersama yang belum dipisahkan dalam dokumen pajak. Hal ini menyebabkan tagihan pajak menjadi berat karena dibebankan kepada lebih dari satu nama dalam satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Masih banyak SPPT yang atas nama tiga sampai empat orang. Ketika satu orang punya uang tapi yang lain belum, akhirnya pajaknya tidak dibayar. Saya sarankan agar segera dilakukan pemecahan PBB agar beban pajaknya lebih ringan dan jelas per individu," jelasnya.

Baca Juga: Kerja Bakti di Bekasi Timur Regency 2 Berlanjut, Pemdes Burangkeng Fokus Bersihkan Saluran Air

Pemecahan SPPT, menurut Nemin, juga penting dilakukan untuk lahan yang sudah terpisah penggunaannya. "Kalau lahannya memang sudah dibagi dan sudah ada batasnya, ya sebaiknya dipecah juga SPPT-nya. Supaya tidak membebani salah satu pihak," imbuhnya.

Pemerintah Desa Burangkeng berharap melalui langkah ini, kepatuhan pembayaran PBB meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan desa.***