BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mulai merancang Peraturan Desa (Perdes) terkait kriteria unsur masyarakat dalam pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di aula kantor desa, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, Rabu, 1 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo, Ketua BPD Anton Suryana, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam forum itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terkait substansi yang akan dimuat dalam perdes.

“Dalam penetapan perdes ini kita lempar ke masyarakat dalam hal apa saja yang dituangkan dalam perdes. Mulai hari ini mulai ditetapkan raperdes ini,” kata Anton.

Baca Juga: Desa Cibening Bentuk Panitia Pemilihan BPD, Pengisian 9 Kursi Segera Dimula

Ia menjelaskan, setelah perdes terkait kriteria unsur masyarakat ditetapkan, pemerintah desa bersama RT/RW akan melakukan pendataan sebagai tahap awal penjaringan calon. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh panitia pemilihan BPD.

“Dikasih waktu 10 hari untuk melakukan penjaringan calon pemilih. Yang menetapkan kepala desa dengan hasil verifikasi di lapangan,” paparnya.

Anton menegaskan, seluruh mekanisme teknis telah diatur dalam perdes, termasuk indikator penilaian bagi calon tanpa menetapkan kuota tertentu.

Sementara itu, Putre Adi Wibowo memastikan bahwa proses penjaringan akan dilakukan secara terbuka dan mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Bekasi.***