BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi, Syahwono Adjie menilai koperasi yang baik adalah yang menjalankan tujuh prinsip koperasi.
Dan yang paling utama, kata dia, adalah koperasi yang dapat menyejahterakan anggotanya apalagi bisa menyejahterakan masyarakat sekitar.
"Seberapa besar asetnya, seberapa besar omzetnya, kalau tidak bisa menyejahterakan anggotanya ya sama saja, bukan bagian dari koperasi. Karena memang tugas koperasi salah satunya itu membantu masyarakat," ucap dia, Minggu, 5 Januari 2025.
Dia juga berharap koperasi dapat menjalankan program kolaborasi terutama dalam upaya menyukseskan program pemerintah.
Baca Juga: RAT KUD Permatasari Bahas Rencana Tahun 2025, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
"Juga nanti akan ada program-program pemerintah pusat yang kita harus dampingi, yang akan nanti banyak diperankan oleh koperasi," kata dia.
Dia juga berharap KUD maupun koperasi lain yang ada dapat memberikan pelatihan secara internal kepada anggotanya.
"Karena, yang selama ini diikuti pelatihan dari dinas. Kami berharap koperasi juga dapat mengembangkan skill anggotanya baik itu secara administratif maupun untuk berusaha ke depannya partisipasi anggota dapat maksimal," demikian kata dia.***




