BEKASI.POJOKSATU.ID - DPRD Kabupaten Bekasi mulai memfokuskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah prioritas pada triwulan pertama tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penajaman kebijakan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Dari total 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun ini, hanya tiga yang dipilih untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus.
Ketiga Raperda tersebut dinilai paling mendesak dan memiliki urgensi tinggi untuk segera ditetapkan.
Baca Juga: DPRD Bekasi Targetkan 3 Perda Baru Berdampak Nyata, Warga Diminta Rasakan Manfaat Langsung
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menjelaskan bahwa pemilihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan prioritas serta dampak kebijakan yang akan dihasilkan.
“Tiga Perda itu yang rutin ada LKPJ, di luar perda rutin ada Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik, kemudian Perda Ketertiban Umum,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 12 April 2026.
Menurut Ombi, langkah memprioritaskan pembahasan ini bertujuan agar proses legislasi tidak berjalan terlalu luas tanpa fokus.
Dengan mengerucutkan pembahasan pada tiga Raperda utama, DPRD berharap hasil yang dicapai bisa lebih maksimal.
Baca Juga: AYIMUN 2026 di Bekasi Dorong Generasi Muda Berpikir Global dan Berkarakter
Ia menambahkan bahwa seluruh Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam tahap pembahasan oleh Pansus DPRD Kabupaten Bekasi.
Proses ini menjadi krusial karena akan menentukan kualitas serta implementasi kebijakan di lapangan.
Selain itu, DPRD juga memastikan bahwa pembahasan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi riil di daerah.
“Saya mendorong agar tiga perda ini bisa menghasilkan peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, yang kemudian punya dampak baik dari sisi pemerintahan, terutama kebermanfaatan untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Ketiga Raperda yang diprioritaskan tersebut mencakup aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik diharapkan dapat memberikan jaminan hukum bagi tenaga pendidik, sementara Perda Ketertiban Umum berpotensi menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
Sementara itu, pembahasan LKPJ menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah, yang dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan fokus pada tiga Raperda prioritas ini, DPRD Kabupaten Bekasi berharap proses legislasi di awal tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan memberikan hasil yang konkret bagi masyarakat.***




