BEKASI.POJOKSATU.ID - DPRD Kabupaten Bekasi menargetkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang tengah digodok dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar setiap regulasi yang disusun memiliki orientasi pada kepentingan publik.
“Saya mendorong agar tiga perda ini bisa menghasilkan peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, yang kemudian punya dampak baik dari sisi pemerintahan, terutama kebermanfaatan untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 12 April 2026.
Baca Juga: AYIMUN 2026 di Bekasi Dorong Generasi Muda Berpikir Global dan Berkarakter
Adapun tiga Raperda yang saat ini tengah dibahas melalui panitia khusus meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik, serta Perda Ketertiban Umum.
Menurut Ombi, ketiga Raperda tersebut dipilih dari total 12 usulan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
Proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi serta dampak yang dapat dihasilkan bagi masyarakat luas.
Ia menekankan, pembahasan melalui Pansus diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Dengan demikian, implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik, misalnya, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Perda Ketertiban Umum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan LKPJ juga menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ombi menambahkan, DPRD tidak ingin produk hukum yang dihasilkan hanya bersifat administratif tanpa memberikan dampak konkret.
Baca Juga: Polsek Tarumajaya Bongkar Peredaran Tramadol dan Eximer, 759 Butir Obat Diamankan
Oleh karena itu, seluruh proses pembahasan dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kita ingin perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen formal semata,” tegasnya.
Dengan fokus pada kebermanfaatan, DPRD Kabupaten Bekasi berharap ketiga Raperda tersebut dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.***




