BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 11 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Asep, Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Tekankan Sportivitas Sejak Dini
"Peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa," ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan memiliki peran vital dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah yang wajib dibentuk paling lambat 12 bulan setelah perda diundangkan. Selain itu, seluruh aturan pelaksana juga harus diterbitkan maksimal satu tahun setelah perda berlaku.
Asep berharap regulasi ini dapat meningkatkan rasa aman bagi tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Sosok Mayat di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
"Kami berharap peraturan daerah ini menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat," katanya.
Penetapan perda ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendukung perlindungan profesi guru dan tenaga kependidikan sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan daerah.***




