BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat malam, 31 Juli 2026.

Rapat paripurna dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Endin Samsudin, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas kesungguhan, dedikasi, dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam proses pembahasan Raperda tersebut," ujar Asep.

Baca Juga: Sudah Terima 3 Pendaftar, Panitia Pilkades Kertarahyu: Pendaftaran Hingga 6 Agustus

Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pembangunan.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan telah dibahas dan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD, selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Sekda Bekasi Pastikan Pilkades Serentak 2026 Siap Digelar di 154 Desa

Apabila hasil evaluasi menyatakan telah sesuai, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.***