BEKASI.POJOKSATU.id – Di tengah kondisi umum yang kondusif, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, mengungkap adanya satu laporan terkait pembayaran THR yang melibatkan pekerja outsourcing.
Aduan tersebut berasal dari tenaga keamanan di PT Liwewe, yang bukan merupakan karyawan langsung perusahaan, melainkan tenaga dari pihak ketiga.
“Memang ada aduan dari security, tapi itu dari pihak outsourcing, bukan dari manajemen perusahaan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut mekanisme kerja sama dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait,” katanya, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga: DLH Kabupaten Bekasi Gandeng Swasta dan Kampanyekan Mudik Minim Sampah
Ia menjelaskan bahwa pihak outsourcing telah berkomitmen untuk membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka menjanjikan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran, jadi masih sesuai aturan karena maksimal H-7, walaupun waktunya cukup mepet dan membuat para pekerja sempat merasa khawatir,” ujarnya.
Meski demikian, Boby menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk dari pihak ketiga yang terlibat dalam sistem ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lonjakan Pasien IGD RSUD Kabupaten Bekasi Terjadi Saat Libur Lebaran 2026
Secara keseluruhan, ia memastikan situasi pembayaran THR di Kabupaten Bekasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hubungan industrial.***




