BEKASI.POJOKSATU.id - Setyawan Priyambodo, yang dikenal sebagai Bimo, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh hakim ketua yang memimpin persidangan atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen otentik.

Persidangan Bimo berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Hakim ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja, menyatakan bahwa Bimo terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.

Baca Juga: Pemuda KNPI Cikarang Barat Rencanakan Aksi Demo ke PT Wavin

Martinus Panto, pengacara korban, menyatakan kepuasannya terhadap keputusan pengadilan, yang lebih tinggi dari tuntutan awal.

"Kami sangat puas dengan keputusan hakim, karena bukti-bukti menunjukkan pelaku melakukan kejahatan terhadap korban," ujar Martinus kepada media.

Martinus menambahkan bahwa tuntutan awal hanya 5 tahun, namun keputusan akhirnya lebih berat.

"Kami sangat bersyukur karena hasilnya melebihi tuntutan yang dibacakan sebelumnya," kata dia.

Martinus juga menyebutkan bahwa terdakwa diberikan waktu untuk mempertimbangkan keputusan pengadilan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Rombel Tambahan SMKN 1 Tambun Utara Tak Disetujui, 36 Siswa Didepak

"Terdakwa disarankan untuk berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Kami sangat puas karena terdakwa terbukti bersalah," ucap dia.

Kasus ini bermula pada Agustus 2021, ketika Bimo melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen otentik untuk menguasai harta benda milik korban, yang merupakan seorang pengusaha.

Untuk melancarkan aksinya, Bimo menikahi korban secara siri pada September 2021 di Solo, kemudian menikah secara resmi di Bogor sebulan kemudian.

Namun, buku pernikahan yang digunakan dalam pernikahan resmi tersebut ternyata palsu, yang digunakan Bimo untuk menipu korbannya dan menguasai harta bendanya.***