BEKASI.POJOKSATU - Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat prestasi penting dalam penguatan pemerintahan digital. Berdasarkan hasil Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), indeks SPBE Kabupaten Bekasi berhasil meraih skor 4,48 dengan predikat memuaskan.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, nilai Indeks SPBE Kabupaten Bekasi masih berada di angka 1,60. Angka itu kemudian naik bertahap menjadi 1,71, melonjak ke 3,28, meningkat lagi menjadi 4,08 pada 2024, hingga mencapai 4,48 pada 2025. Tren positif ini mencerminkan keseriusan dan konsistensi Pemkab Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis digital secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari peran Diskominfosantik sebagai penggerak utama penguatan kebijakan, tata kelola, serta layanan SPBE di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Toto Iskandar Kembali Pimpin Dekopinda, Ingin Gen Z Terlibat dalam Pengelolaan Koperasi
“Nilai Indeks SPBE 4,48 ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan kematangan kebijakan, tata kelola, dan kualitas layanan digital pemerintahan. Kami terus mendorong integrasi sistem, penguatan regulasi, dan standardisasi layanan agar manfaat SPBE benar-benar dirasakan,” ujar Yan Yan, Rabu, 7 Januari 2026.
Senada, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa penerapan SPBE berdampak langsung pada peningkatan kinerja birokrasi. Proses administrasi kini berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, seiring semakin terintegrasinya koordinasi antar perangkat daerah melalui sistem digital.
“SPBE mendorong pengambilan keputusan berbasis data, memperkuat pengawasan kinerja, serta membuat koordinasi antar perangkat daerah semakin terukur,” jelas Bahrul.
Ia menambahkan, semakin tinggi nilai indeks SPBE, maka semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Digitalisasi layanan publik dinilai mampu menghadirkan pelayanan yang lebih modern, mudah diakses, cepat, serta mengurangi ketergantungan pada proses manual yang berbelit.
Baca Juga: Dekopinda Bekasi Fokus Percepat Koperasi Desa Merah Putih, Libatkan Generasi Muda
“Transformasi digital layanan publik mampu memangkas waktu dan biaya, sekaligus meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, penilaian SPBE dilakukan melalui empat domain utama, yakni kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE. Keempat domain tersebut mencakup delapan aspek penilaian yang menggambarkan tingkat kematangan transformasi digital di suatu daerah.
Dengan raihan indeks SPBE Kabupaten Bekasi sebesar 4,48, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemerintahan digital yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan kebijakan nasional menuju terwujudnya Pemerintah Digital.




