BEKASI.POJOKSATU.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Bekasi Raya menggelar aksi di Polsek Cikarang Pusat pada Rabu, 3 September 2025 siang. Mereka memprotes tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang wartawan saat meliput.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025, ketika Andi Mardani (37 tahun), jurnalis Radar Bekasi, sedang meliput rekonstruksi kasus pembunuhan di sekitar Polsek Cikarang Pusat.
Ia mengaku dipaksa tiga oknum polisi berpakaian preman untuk menghapus foto liputan. Bahkan, ponselnya sempat direbut dengan disertai tindakan kasar hingga membuat bahunya sakit.
Baca Juga: 80 Persen Jalan di Desa Ragemanunggal Sudah Laik, Kades Endi Targetkan Rampung Sebelum Akhir Jabatan
Menurut Andi, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
“Menyerang jurnalis berarti menyerang rakyat. Karena jurnalis adalah mata, telinga, dan suara rakyat,” tegasnya.
Dalam aksi solidaritas, para wartawan mendesak agar aparat menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Rizki Agustian Pangestu, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Kades Ciledug Tebar Ribuan Ikan Lele di GBP 2, Warga Antusias Mancing Bareng
Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya. Ia mengakui tindakan itu tidak dibenarkan meski terjadi di tengah situasi sibuk pengamanan perkara.
“Wartawan adalah mitra kepolisian. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Pertemuan antara jurnalis dan pihak kepolisian ditutup dengan permintaan maaf langsung dari oknum polisi kepada Andi Mardani. Situasi kemudian mereda, dan aksi demo berakhir dengan damai.***




