BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 1 Oktober 2023.
Keputusan ini disambut baik oleh Pemerintah Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu. Dengan pengesahan Perda Desa Wisata, potensi wisata desa dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditingkatkan.
Kepala Desa Kertarahayu, Rudi Catur Pribadi, merasa puas dengan keputusan ini. Dia menyatakan bahwa usulan Perda Desa Wisata sudah lama diajukan dan sangat diharapkan oleh desanya.
Baca Juga: Ribuan Warga Meriahkan Festival Adu Dondang di Kertarahayu
"Kami bersyukur bahwa perjuangan kami tidak sia-sia, meskipun butuh waktu lama. Kami berterima kasih kepada Penjabat (PJ) Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi," ucap dia, Senin, 1 Oktober 2023.
Desa Kertarahayu adalah satu-satunya desa hijau di wilayah tersebut yang belum memiliki perkembangan modern. Desa ini memiliki tempat rekreasi wisata bernama Kampoeng Kita.
"Dengan Perda Desa Wisata, pemerintah daerah memberikan dukungan hukum untuk pembangunan wisata di Kertarahayu," kata dia.
Baca Juga: 33 Anak di Desa Kertarahayu Terima PMT Stunting
"Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum untuk pembangunan desa wisata di Kertarahayu. Kami berharap di masa depan ada perhatian lebih untuk pengembangan pariwisata di desa kami," sambung Rudi.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan bahwa setelah pengesahan Raperda Desa Wisata oleh DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung implementasi Perda tersebut.
Dani menyatakan Perda Desa Wisata merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa. Oleh karena itu, strategi pengembangan ini akan melibatkan pemberdayaan masyarakat desa yang kreatif dan produktif.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Desa Wisata di Bekasi, Kertarahayu Harapkan Program Kementerian Berjalan
"Kami berencana mengembangkan sektor wisata industri dan wisata alam. Oleh karena itu, selain menggenjot sektor industri, kami akan memberikan perhatian dan landasan hukum untuk pengembangan Desa Wisata ini," demikian kata Dani.***




