BEKASI.POJOKSATU.id – Selain mengungkap belasan kasus peredaran obat keras daftar G, Polres Metro Bekasi juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan 18 kasus dengan 21 tersangka tersebut merupakan hasil sinergi aparat kepolisian dan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah wujud ketegasan kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku penjual maupun penyalahguna obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” ujar dia, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi: Pelaku Culik Anak untuk Tekan Orang Tua Korban Balikan

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110, layanan pengaduan 24 jam Polres Metro Bekasi, maupun kanal CLBK.

“Silakan masyarakat melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat keras. Bisa melalui CLBK, Call Center 110, atau layanan pengaduan Polres Metro Bekasi,” demikian kata dia.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Polres Metro Bekasi berharap upaya pemberantasan narkoba dan obat berbahaya dapat berjalan lebih efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.***