BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa HMK atau Haji Kunang, ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunangsekaligus Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, berperan sebagai perantara dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam sesi tanya jawab konferensi pers OTT Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 dini hari.

“HMK ini perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta, HMK juga meminta. Kadang tanpa pengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke beberapa SKPD,” ujar Asep.

Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Guncang Pemerintahan Kabupaten Bekasi

Menurut KPK, peran HMK tidak hanya karena jabatannya sebagai kepala desa, tetapi juga karena posisinya sebagai orang tua bupati yang memiliki pengaruh.

Dalam praktiknya, HMK kerap menjadi pihak yang menjembatani permintaan uang kepada pengusaha maupun pihak lain.***