BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi melalui Sat Reskrim Unit III Jatanras dan juga unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, berhasil meringkus lima orang pelaku pembegalan yang kerap bikin resah masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya secara spontan tanpa perencanaan.
"Mereka berkeliling perumahan dengan menggunakan sepeda motor dan mencari target yang terparkir di luar rumah, kemudian pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T," ucap Mustofa, kepada awak media, Minggu 10 Agustus 2025.
Baca Juga : Pria di Bekasi Raup Hingga Rp 2 Miliar Dari Hasil Penipauan Jual-beli Motor Vespa Classic
Mustofa menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam-biru beserta STNK dan BPKB, satu kunci kontak, satu kunci letter T, tiga mata kunci.
"Pelaku sendiri menggunakan motor Honda Beat dan Honda Scoopy untuk mencari target curiannya," jelas dia.
Baca Juga : Bus Adhi Prima Jurusan Bekasi - Palembang Ludes Terbakar Di Terminal Induk Kota Bekasi
Mustofa menerangkan, bahwa motif utama pelaku untuk melakukan aksinya tersebut merupakan kebutuhan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal,” tegas Mustofa.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Mustofa mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman.
“Kewaspadaan masyarakat sangat membantu dalam mencegah tindak pencurian,” pungkas dia.***




