BEKASI.POJOKSATU.id - Perampokan dan perampasan aset milik desa kembali terjadi di Kabupaten Bekasi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sabda Alam menduga tanah kas desa (TKD) seluas 4,6 hektare dengan nilai sekitar Rp4,6 miliar diduga kuat ditransaksikan dan dikuasai secara pribadi oleh oknum kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum LSM Sabda Alam, Hendy mengungkapkan hal ini kepada media di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin, 5 Agustus 2024.

"Kami mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa dan BPD tersebut. Hari ini kami kembali melaporkan kasus ini, meskipun laporan sebelumnya terkait TKD Sarimukti masih dalam proses penindaklanjutan oleh KPK," ujar Bang Ombing, sapaan karibnya.

Baca Juga: Pemdes Burangkeng Terus Inventarisasi TKD yang Belum Berlegalitas

"KPK sedang mengumpulkan bukti dan mendalami proses dari laporan yang kami layangkan untuk objek TKD Desa Sarimukti tersebut," tambah dia.

Menurut Bang Ombing, pihaknya telah berkonfirmasi dengan Kepala Desa Sarimukti terkait laporan sebelumnya. Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya karena oknum Kepala Desa Sarimukti, Maemunah, bersama BPD justru diduga berkolaborasi dengan seorang pengusaha.

"Dengan sangat berani dan lancang, mereka malah berkolusi dengan H. Mulyono dari PT Cahaya Indorahmat Pratamajaya, mentransaksikan objek TKD tersebut dan diduga kuat dikuasai secara pribadi," kata dia menegaskan.

Baca Juga: Pemerintah Desa Burangkeng Perkuat Legalitas Tanah TKD untuk Proteksi Aset Desa

Bang Ombing menekankan bahwa tindakan tersebut melawan hukum dan undang-undang. Ia menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga keadilan ditegakkan.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh pejabat desa bahwa aset desa yang sebenarnya milik masyarakat desa tidak boleh dikuasai dan digunakan secara pribadi untuk kepentingannya," demikian Ombing.***